Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 Online 2021, Dibuka Hingga 28 Maret 2021

- 25 Maret 2021, 17:13 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Dibuka
Program Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Dibuka /Instagram @prakerja.go.id/

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 telah dibuka mulai Kamis, 25 Maret 2021 hingga Minggu, 28 Maret 2021.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 dibuka untuk kuota sebanyak 300.000 peserta penerima.

"Gelombang 16 akan dibuka siang ini jam 12.00 WIB dengan kuota 300.000. Dengan demikian genaplah target kami untuk merekrut 2,7 juta di semester I tahun 2021," ujar Louisa, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Anggota Dewan Digerebek Polisi Usai Berjudi di Gedung DPRD Rote Ndao

Sebelumnya, pemerintah menargetkan Kartu Prakerja akan diberikan sebanyak 2,7 juta peserta sampai dengan semester I pada 2021 dengan anggaran sebesar Rp10 triliun.

Melalui program Kartu Prakerja Gelombang 16, peserta yang lolos menjadi peserta akan mendapatkan bantuan uang insentif senilai Rp2,4 juta yang akan disalurkan dalam 4 kali pencairan, dengan masing-masing pencairan sebesar Rp600.000.

Peserta juga bisa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp150.000 yang didapatkan setelah melakukan 3 kali survei dari manajemen Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Penyelenggara Akan Cabut Kepesertaan Bila Lakukan Hal Ini

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja Gelombang 16.

Total, peserta Kartu Prakerja Gelombang 16 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 16, bisa menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 sebagai berikut.

Syarat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 16

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini, Tersedia 300.000 Kuota dengan Total Insentif Rp3,55 Juta

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini, Perhatikan Hal-hal Berikut Saat Mendaftar Agar Lolos Seleksinya

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

Baca Juga: Simak Cara Lengkap Isi Formulir Pengaduan Kendala Prakerja untuk Tangani Masalah Ini agar Lolos Kartu Prakerja

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” Gelombang 16.

9. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS, atau melalui laman dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Mungkin 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Kegagalannya

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x