PR DEPOK – Pengumuman lolos Kartu Prakerja Gelombang 16 telah diumumkan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada Rabu, 31 Maret 2021.
Berdasarkan kuota yang telah ditetapkan, hanya 300.000 peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 16.
Jumlah kuota tersebut menggenapi total kuota Kartu Prakerja pada semester I-2021 yang sudah ditargetkan pemerintah sebesar 2,7 juta peserta penerima.
Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Berikut Prosedur Lengkapnya
Meski telah dibuka untuk 2,7 juta peserta pada semester I-2021 , namun dengan tingginya minat peserta yang mendaftar, masih terdapat sejumlah peserta yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
Padahal, tidak sedikit dari peserta yang gagal mengaku telah berulang kali melakukan pendaftaran seleksi Kartu Prakerja.
Bagi peserta yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan kembali yang mungkin menjadi penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
Namun, ditegaskan bahwa mekanisme seleksi atau penyaringan peserta yang lolos Kartu Prakerja hanya diketahui oleh Manajemen Kartu Prakerja. Sebab, hal itu menjadi informasi internal milik Manajemen Kartu Prakerja.
Meski begitu, sejumlah hal berikut bisa menjadi acuan alasan peserta yang telah mendaftar gagal lolos seleksi Kartu Prakerja, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman prakerja.go.id.
1. Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Kriteria
Pastikan peserta telah memenuhi syarat dan ketentuan kriteria yang berlaku. Sebab, program Kartu Prakerja memiliki syarat dan ketentuan kriteria penerima, yakni seperti WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Kemudian pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Lalu, bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya, dan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti BST, BPNT, PKH, dan BSU.
Selain itu juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Serta, bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
2. Salah Satu Anggota Keluarga dalam KK Mendapat Bansos dari Pemerintah Pusat
Seperti yang sudah disebutkan dalam poin pertama, bahwa penerima program Kartu Prakerja bukan penerima bansos dari pemerintah pusat.
Hal tersebut juga berlaku jika dalam satu Kartu Keluarga ada anggota keluarga yang mendapatkan bansos dari pemerintah pusat.
Sehingga, hal itu membuat anggota keluarga lain yang ada dalam satu Kartu Keluarga tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 31 Maret 2021: 42.154 Positif, 39.037 Sembuh, 835 Meninggal Dunia
3. Tidak Mengisi Data Diri dengan Benar
Pastikan memasukan data diri dengan benar, seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir. Terutama segala pertanyaan data diri dalam proses update data diri saat melakukan pendaftaran.
Selain itu, pastikan nomor HP yang didaftarkan sesuai dan pastikan aktif serta tidak diganti dalam 6 bulan ke depan.
4. Tidak Mengerjakan Tes dan Kemampuan Dasar dengan Baik
Pastikan mengerjakan tes dan kemampuan dasar dengan baik dan sesuai saat proses pendaftaran Kartu Prakerja.
Selain itu, pastikan mengerjakan tes dan kemampuan dasar segera setelah mengklik “Gabung Gelombang” seleksi Kartu Prakerja.
Jika menunda pengerjaan tes dan kemampuan dasar, hal itu bisa memperlambat proses penyeleksian data oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Sebab, kuota peserta penerima Kartu Prakerja terbatas. Keterlambatan proses penyeleksian data, dapat membuat peserta tidak masuk kuota peserta penerima karena telah penuh.
Baca Juga: Kemenkumham Persilakan Kubu Demokrat versi KLB Jika Ingin Gugat AD/ART ke Pengadilan
5. Mendaftar Lebih dari 2 Orang per KK
Pastikan hanya dua anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.
Sebab, program Kartu Prakerja memiliki aturan yang membatasi penerima program hanya untuk maksimal dua orang dalam satu Kartu Keluarga.***