PR DEPOK – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kini, Kemenkumham mempersilahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.
"Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik maka silahkan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Penyaluran Bansos BST, Risma: Enggak Ada Anggaran untuk Itu
Yasonna menegaskan, sejak awal Kemenkumham akan bertindak objektif dan transparan dalam memberikan keputusan mengenai persoalan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Penolakan terhadap permohonan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko tersebut disebabkan beberapa hal.
Di antaranya seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Padahal, kementerian terkait sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dan pemberitahuan melalui surat. Namun, ternyata syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.