Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Total Rp6 Juta, Kembali Cair April 2021

- 1 April 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi ibu dan balita.
Ilustrasi ibu dan balita. /Pixabay

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dulu disebut Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PKH Kemensos.

Baca Juga: Baca Surat Wasiat Pelaku Teror di Mabes Polri, Ernest Prakasa: Berapa Banyak Anak Muda yang Berpikiran Serupa?

Syarat Mendapat KKS BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Baca Juga: Berhasil Kelabui Petugas, Polri Duga Zakiah Aini Sembunyikan Senjatanya di Bagian Perut atau Pinggang

Untuk itu, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x