PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk pencairan tahap II akan kembali disalurkan.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan penyaluran BLT lansia dan penyandang disabilitas dapat segera percepat penyalurannya, yang sebelumnya dijadwalkan April 2021, menjadi akhir Maret 2021.
BLT lansia dan penyandang disabilitas masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: SBY Kembali Berduka: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT
BLT lansia dan penyandang disabilitas disalurkan selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.
Tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.
Besaran bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan per tahapnya akan diberikan sebesar Rp600.000.
Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini.