BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Kembali Cair Akhir Maret 2021, Simak Cara Dapatkanya Berikut

- 25 Maret 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi warga lanjut usia atau lansia.
Ilustrasi warga lanjut usia atau lansia. /Pixabay.

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk pencairan tahap II akan kembali disalurkan.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan penyaluran BLT lansia dan penyandang disabilitas dapat segera percepat penyalurannya, yang sebelumnya dijadwalkan April 2021, menjadi akhir Maret 2021.

BLT lansia dan penyandang disabilitas masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: SBY Kembali Berduka: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

BLT lansia dan penyandang disabilitas disalurkan selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.

Tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.

Besaran bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan per tahapnya akan diberikan sebesar Rp600.000.

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x