BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Kembali Cair Akhir Maret 2021, Simak Cara Dapatkanya Berikut

- 25 Maret 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi warga lanjut usia atau lansia.
Ilustrasi warga lanjut usia atau lansia. /Pixabay.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Mencairkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Beserta Syarat Dokumen Lengkap untuk Pencairan di Kantor Pos

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Meski Sulit Terealisasi, FIFA Berencana Hapus Aturan Offside dari Sepak Bola Usai Banyak Dikeluhkan

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x