2. Gunakan nomor NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Heran Pelaku Penembak Mati 2 Guru di Papua Hanya Disebut KKB, HNW: Mereka Bukan Teroris Separatis?
4. Klik proses inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan Anda atau tidaknya mendapatkan bantuan.***