Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Kembali Dibuka April 2021

- 5 April 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi uang bantuan.
Ilustrasi uang bantuan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro kini sudah bisa kembali mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagram resminya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Heran pada Publik yang Persoalkan Akun Resmi Negara Siarkan Akad Atta-Aurel: di Mana Salahnya?

Penambahan penerima BPUM BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM BLT UMKM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM pada tahap kedua, setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sebut Oposisi Mengkritik Bukan Dilandasi Persoalan, Ferry Koto: Tapi karena Presidennya Jokowi

Namun, pada tahun 2021, BPUM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x