Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.
Syarat daftar BPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat dokumen