Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
Cara daftar BPUM 2021
1. Pendaftaran
2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
4. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.