1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan nomor NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik proses inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan berhak tidaknya Anda mendapatkan bantuan.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM tahap 2 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM tahap 2 2021, bisa melakukan pencairan bantuan dengan cara berikut.