Sedikit berbeda dengan cara pendaftaran BLT UMKM tahun 2020 lalu, untuk mendaftarkan usaha mikro Anda ditahun ini, Anda dapat mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota tempat Anda.
Bisa juga mendaftarkan usaha Anda melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari lembaga pengusul.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini, Rabu 14 April 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Akan Tayang Ikatan Cinta
Adapun dokumen persyaratan yang dibawa sebagaimana telah ditentukan di situs depkop.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Dalam portal resmi dekop.go.id ada syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.