6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini akan diberikan langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan.
Dan perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dikenakan biaya apapun.***