1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan nomor NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik Proses Inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut Siklon Tropis Surigae Bisa Berkembang jadi Topan
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap 2, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.
Baca Juga: Penjelasan Ahli Mengenai Rasa Lapar yang Muncul Hanya Berjarak Beberapa Jam Setelah Sahur