Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000. Kemudian, untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Sedangkan, untuk SMK sebesar Rp450.000.
Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KJP, bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima KJP Plus tahap II yang cair pada April 2021.
Adapun cara cek penerima KJP Plus tahap II Apri 2021, yakni sebagai berikut.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II
1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang European Super League, Berikut Penjelasannya