PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.
PIP 2021 merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Selain itu, bantuan ini diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Belum Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Lakukan Ini Agar Uangnya Langsung Masuk Rekening
Pemerintah menggulirkan PIP sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Melalui PIP 2021, siswa penerima akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.
Pada 2021, Kemendikbud menargetkan penerima KIP Sekolah mencapai 17,9 juta siswa SD, SMP, hingga SMA.
Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan hingga Rp1 Juta
Besaran dana bantuan PIP 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.