PR DEPOK – Bagi pelaku usaha mikro yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta, lakukan hal-hal berikut agar uangnya segera masuk rekening.
Pemerintah kembali mengucurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa sulit seperti sekarang ini.
Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan hingga Rp1 Juta
Para pelaku usaha mikro yang sudah sesuai dengan persyaratan dan kriteria, berhak mendapatkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Berikut ini persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro