Cair April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 untuk Dapat Bantuan Hingga Rp450 Ribu

- 20 April 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020, mulai 5 April 2021.

KJP Plus digulirkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Target penerima KJP Plus ialah peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Baca Juga: Pemerintah Akan Sediakan 1,2 Ribu Formasi Calon Aparatur Sipil Negara 2021, Berikut Rinciannya

Indikatornya, yakni peserta didik atau siswa pada jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Sementara itu, sumber dana bantuan program KPJ Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Disangkakan dengan Pasal Ahok Dulu, Mustofa Nahrawardaya: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap II berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @dinsosdkijakarta.

Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000. Kemudian, untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Sedangkan, untuk SMK sebesar Rp450.000.

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KJP, bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima KJP Plus tahap II yang cair pada April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 20 April 2021: Cancer Terima Pujian hingga Gemini yang Berusaha Kendalikan Orang Lain

Adapun cara cek penerima KJP Plus tahap II Apri 2021, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang European Super League, Berikut Penjelasannya

5. Klik tombol “Cek”.

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Manfaat Dana KJP Plus

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

Baca Juga: Dukung Polri Tangkap Yahya Waloni Demi Kerukunan Umat, Dewi Tanjung: Dia Numpang ‘Cari Makan’ di Agama Islam!

3. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

4. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Catatan Tambahan

Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Selain itu, penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA untuk Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta

Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media social instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x