1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM DKI Jakarta).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Disebut Banci Tampil hingga Buka Aib, Hotman Paris Akan Laporkan Balik Hotma Sitompul ke Peradilan
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.
Syarat dokumen pendaftaran BPUM 2021
1. Fotokopi KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).