- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat
Jika telah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran BPUM 2021 UMKM ini.
Berikut adalah tata cara pendaftaran bagi calon penerima BPUM 2021 UMKM.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 23 April 2021
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang mengelola koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Mendaftarkan UMKM terlebih dahulu ke dinas terkait secara offline dan online, agar bisa didata untuk mendapatkan BPUM.
Jika pendaftaran dilakukan secara offline,diperlukan sejumlah dokumen yang harus diserahkan langsung saat mendaftar, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Pantau Langsung Pencarian KRI Nanggala-402, Panglima TNI: Mari Kita Berdoa Semoga Prajurit Selamat
- Fotokopi e-KTP