Apabila Anda sudah terdaftar, maka akan muncul tulisan bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Akan tetapi, jika Anda tidak terdaftar, maka Anda tidak bisa menjadi calon penerima BPUM bagi UMKM ini.
BPUM senilai Rp1,2 juta ini disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Bank Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, serta PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Tidak Hanya di Kota Batam, Pemerintah Berencana Membangun Pusat Data Nasional di Tiga Kota Lainnya
Sebelum bisa mendaftar sebagai penerima bantuan BPUM 2021 untuk UMKM ini, calon pendaftar terlebih dahulu harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Berikut 4 Cara Gunakan Masker Apel yang Cocok untuk Berbagai Jenis Kulit