Ada Bantuan Rp1,2 Juta BPUM 2021 UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Ketahui Dana secara Online

- 23 April 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi BPUM di eform.bri.co.id
Ilustrasi BPUM di eform.bri.co.id /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK - Penerima bantuan BPUM 2021 dapat mengecek dana yang akan diterimanya secara daring melalui situs resmi.

BPUM 2021 adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diberikan pemerintah kepada 12,8 juta UMKM di Indonesia.

Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah dalam BPUM 2021 ini adalah Rp1,2 juta untuk setiap penerimanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 April 2021: Punya Bukti, Aldebaran Ancam Balik Elsa Demi Andin

Bagi UMKM yang ingin mengecek dana BPUM ini, dapat mengunjungi situs eform.bri.co.id.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek dana BPUM yang disalurkan oleh pemerintah ini kepada pelaku UMKM ini.

- Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum

- Login dengan memasukkan nomor KTP pada kotak yang sudah tersedia

- Masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan

- Klik proses inquiry

Baca Juga: Jadi Presiden, Rizal Ramli: Semua Boleh Ngomong, Habib Rizieq, Jumhur, dan Semua Tahanan Politik Kita Lepasin

Apabila Anda sudah terdaftar, maka akan muncul tulisan bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Akan tetapi, jika Anda tidak terdaftar, maka Anda tidak bisa menjadi calon penerima BPUM bagi UMKM ini.

BPUM senilai Rp1,2 juta ini disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Bank Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, serta PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Tidak Hanya di Kota Batam, Pemerintah Berencana Membangun Pusat Data Nasional di Tiga Kota Lainnya

Sebelum bisa mendaftar sebagai penerima bantuan BPUM 2021 untuk UMKM ini, calon pendaftar terlebih dahulu harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

- Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Berikut 4 Cara Gunakan Masker Apel yang Cocok untuk Berbagai Jenis Kulit

- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat

Jika telah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran BPUM 2021 UMKM ini.

Berikut adalah tata cara pendaftaran bagi calon penerima BPUM 2021 UMKM.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 23 April 2021

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang mengelola koperasi dan UMKM kabupaten/kota

- Mendaftarkan UMKM terlebih dahulu ke dinas terkait secara offline dan online, agar bisa didata untuk mendapatkan BPUM.

Jika pendaftaran dilakukan secara offline,diperlukan sejumlah dokumen yang harus diserahkan langsung saat mendaftar, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Pantau Langsung Pencarian KRI Nanggala-402, Panglima TNI: Mari Kita Berdoa Semoga Prajurit Selamat

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah