Lalu, untuk BST disalurkan selama 4 bulan secara bertahap satu bulan sekali, mulai Januari hingga April 2021.
Besaran bantuan BST yakni sebesar Rp1,2 juta, dengan pertahapnya diberikan sebesar Rp300.000.
Sedangkan, untuk BPNT disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.
Penyaluran BPNT juga diberikan secara bertahap, dengan pertahapnya satu bulan sekali.
Besaran bantuan BPNT yakni Rp2,4 juta, dengan pertahapnya diberikan sebesar Rp200.000.
Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 8 Wilayah di Jakarta Barat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Kemensos, harus terdaftar lebih dulu sebagai KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos.
Adapun syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos.
1. Warga miskin/rentan miskin.