2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)’.
3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama sesuai KTP.
5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.
6. Klik tombol ‘Cari’.
KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap II bisa segera mencairkannya di Bank Milik Negara (Bank Himbara).
“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, e-Warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” ujar Mensos Risma.
Saat melakukan pencairan, Mensos Risma berpesan kepada seluruh KPM agar tetap menjaga protokol kesehatan, agar terhindar dari paparan Covid-19.