PR DEPOK – Batas waktu pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung akan berakhir pada 26 April 2021.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro Kota Bandung, segera lakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 sebelum batas waktu berakhir.
Melalui Banpres BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Masyarakat pelaku usaha mikro Kota Bandung, bisa melakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 secara online di siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung, perhatikan sejumlah persyaratan berikut.
Syarat daftar Banpres BPUM 2021 Kota Bandung
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar Banpres BPUM 2021 Kota Bandung, harap siapkan dokumen sebagai berikut.
1. KTP Kota Bandung.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. SKU/Nomor induk berusaha (NIB) dari website oss.go.id.
4. Foto produk dan sarana usaha.
Selain itu, pendaftaran wajib menyertakan dokumen lampiran berikut.
1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan.
2. Fotokopi e-KTP.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Foto diri dan produk (untuk UMKM).
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal).
7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).
Setelah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung dengan cara berikut.
Cara Daftar Banpres BPUM 2021 Kota Bandung
1. Silahkan akses website https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021
2. Kemudian isi formulir yang ditampilkan di website siumkm.
3. Setelah selesai, lalu download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan.
4. Cetak file atau dokumen surat pernyataan tersebut untuk di tanda tangan.
5. Surat pernyataan yang sudah di tanda tangan tersebut, kemudian dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan lampiran. Lalu silakan Anda serahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
6. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti setiap tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.***