Akses siumkm.bandung.go.id/bpum2021 untuk Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bandung 2021

- 26 April 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /

PR DEPOK  Batas waktu pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung akan berakhir pada 26 April 2021.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro Kota Bandung, segera lakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 sebelum batas waktu berakhir.

Melalui Banpres BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Soroti Stepanus Robin yang Pakai Rompi Oranye Bukan Cokelat Muda, Gus Umar: Penyidik KPK Jadi Tersangka, Ajaib

Masyarakat pelaku usaha mikro Kota Bandung, bisa melakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 secara online di siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung, perhatikan sejumlah persyaratan berikut.

Syarat daftar Banpres BPUM 2021 Kota Bandung

1. Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH Tahap II? Segera Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

2. Memiliki e-KTP Kota Bandung.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Hormati Pasukan KRI Nanggala-402, SBY: Prajurit yang Bertugas di Kapal Selam Miliki Risiko Tekanan Psikologis

Syarat Dokumen Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar Banpres BPUM 2021 Kota Bandung, harap siapkan dokumen sebagai berikut.

1. KTP Kota Bandung.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. SKU/Nomor induk berusaha (NIB) dari website oss.go.id.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH Tahap II? Segera Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

4. Foto produk dan sarana usaha.

Selain itu, pendaftaran wajib menyertakan dokumen lampiran berikut.

1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan.

2. Fotokopi e-KTP.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

Baca Juga: Hormati Pasukan KRI Nanggala-402, SBY: Prajurit yang Bertugas di Kapal Selam Miliki Risiko Tekanan Psikologis

4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Foto diri dan produk (untuk UMKM).

6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal).

7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).

Baca Juga: Siap Biayai Pendidikan Anak Seorang Prajurit KRI Nanggala-402, Hotman: Sedih, Bantu Saya Hubungi Ibu Anak Itu

Setelah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung dengan cara berikut.

Cara Daftar Banpres BPUM 2021 Kota Bandung

1. Silahkan akses website https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021

2. Kemudian isi formulir yang ditampilkan di website siumkm.

Baca Juga: Usai Berzikir Selama Tiga Hari untuk KRI Nanggalan-402, Megawati Rencana Gelar Upacara Doa dan Tabur Bunga

3. Setelah selesai, lalu download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan.

4. Cetak file atau dokumen surat pernyataan tersebut untuk di tanda tangan.

5. Surat pernyataan yang sudah di tanda tangan tersebut, kemudian dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan lampiran. Lalu silakan Anda serahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Soroti Sikap Prabowo dalam Tragedi KRI Nanggala-402, Gus Umar: Mestinya Mundur, Tanggung Jawab Seorang Ksatria

6. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti setiap tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dinas KUKM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah