Pemerintah Dukung UMKM Digital Guna Pemulihan Ekonomi Nasional

- 29 April 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /ANTARA

Baca Juga: Bersyukur Munarman Akhirnya Ditangkap, Dewi Tanjung: Nyai Bahagia, Dia Biang Kerok dan Dukung para Teroris

"Diharapkan pada tahun 2030 mendatang, jumlah pelaku UMKM yang melakukan Go Digital akan mencapai 30 juta, kemudian pemerintah juga mendukung perluasan ekspor produk-produk Indonesia melalui kegiatan acara ASEAN Online Sale Day (AOSD)
pada tahun lalu," kata Menko Airlangga Hartarto.

Dari sisi pelaku usaha, sebanyak 37 persen konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pada masa pandemi, Selain itu, 45 pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce pada masa pandemi.

Secara umum untuk produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital pada tahun 2020 mencapai 44 miliar dolar AS atau tumbuh sesesar 11 persen dai tahun sebelumnya, Mckinsey Global Institute (MGI) memprediksi bahwa ekonomi digital mampu meyumbang sebesar 130 miliar dolar AS hingga 150 miliar dolar AS pada pertumbuhan PDB Indonesia di tahun 2025, dalam rangka panjang besaran kontribusinya akan mencapai 3,0 persen.

Sementara itu, untuk layanan keuangan financial technology (fintech) di Indonesia juga semakin dikembangkan untuk mencapai inklusivitas keuangan yang semakin bagus, terutama dalam mengajak 46,6 juta UMKM dan 132 juta orang yang pada saat ini masih unbanked dan belum memiliki akses kepada kredit/pembiayaan.

Baca Juga: Taktis Akui Kesulitan Akses Temui Munarman, Rachland: Pelanggaran HAM, Dilarang oleh Setidaknya 12 Instrumen

Pada Februari 2021 terdapat 148 perusahaan Financial Technology (fintech) yang terdapat di (OJK) Otoritas Jasa Keuangan dan 45 diantaranya telah memiliki izin dengan sejumlah aset yang mencapai Rp.4,05 triliun, akumulasi jumlah penyaluran pinjaman yang telah disalurkan Fintech pada Februari 2021 mencapai Rp.169,5 triliun meningkat sebesar 6,32 persen.

Lanjutnya, Menko Airlangga Hartanto menuturkan ekonomi digital juga diterapkan pada sektor pemerintahan daerah melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan prinsip yang transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik (good governance), dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

Presiden Joko Widodo telah membentuk tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) melalui Keppres atau Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021. Keterlibatan pemerintah daerah merupakan hal yang penting," kata Menko Airlangga.

Dengan adanya Satgas P2DD dan tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) diharapkan dapat mendukung untuk berkembangnya ekosistem digital pada lingkungan pemerintahan daerah.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah