b. Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab/Kota.
c. Verifikasi Validasi DTKS oleh Petugas Pendata atau oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di Puskesos Desa.
d. Musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/ Musdes) yang dipimpin oleh Kades/Lurah untuk membuat penetapan usulan atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin Kemensos
4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos :
a. Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako.
b. Mengajukan ke Dinsos Provinsi Jabar melalui Dinsos Kab/Kota untuk Bansos Provinsi.
5. Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan datanya ke PT Pos.
Baca Juga: Sebut Munarman Kritis, Muannas ke Refly: Kritis Bukan Teror, Kalo Kritis Baiat Organisasi Terlarang
6. PT Pos melakukan pembersihan data dan mapping data KPM untuk tingkat RT hingga Kecamatan.