Penerima BST 2021 Bisa Dapatkan Bansos Lain dari Kemensos, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 3 Mei 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST)
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST) /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) hingga April 2021.

Namun, bagi masyarakat penerima BST yang belum mendapatkan BST, akan diberi tenggat waktu penyaluran hingga awal Mei 2021.

Meski penyaluran BST 2021 telah berakhir, masyarakat penerima BST bisa tetap mendapatkan bantuan lain dari Kemensos.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Warga di Pasar Tanah Abang, Ariza: Kami Minta Masyarakat Mengerem Belanja ke Pasar

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat penerima BST dipersilahkan untuk melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, jika merasa layak untuk kembali mendapatkan bantuan.

“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemensos.

Dengan begitu, masyarakat penerima BST 2021, bisa segera mengajukan kembali untuk mendapatkan bantuan lain dari Kemensos.

Tidak ada pengajuan secara online untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan dari Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Duga Petisi Tak Ada Tunjangan Kinerja di THR Permainan dari Pembenci Pemerintah, Ferdinand: Jadi Aneh Rasanya

Untuk lebih jelasnya, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.

Sementara itu, Mensos Risma turut menekankan kembali, bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan dari Kemensos tepat sasaran.

Pihak Kemensos masih terus menunggu laporan kesesuaian data penerima bantuan dari pemerintah daerah, sebelum bantuan disalurkan.

“Kami menunggu kesesuaian data dari daerah. Data kami kembalikan karena masih ada yang belum dipadankan dengan NIK,” kata Mensos Risma.

Jika pemadanan data dengan NIK belum dilaporkan, maka Kemensos belum bisa menyalurkan bantuan ke daerah.

Baca Juga: PGRI Sebut Dunia Pendidikan Alami Kemunduran Akibat Abai dan Lupakan Nasihat Bijak Ki Hadjar Dewantara

“Kami tidak bisa menyalurkan ke daerah, kalau data tidak betul. Selain belum padan dengan NIK, juga ada data ganda. Kami juga tidak bisa mencoret, karena yang tahu persis kan daerah. Makanya data yang ada dikembalikan ke daerah,” tutur Mensos Risma.

Mensos Risma memastikan, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos, tidak ingin hal tersebut terjadi.

Sebab, menurutnya masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Selain itu, dengan adanya perubahan data, seperti ada penerima yang meninggal dunia, maka akan terdapat pengajuan baru dari masyarakat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x