Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos

- 3 Mei 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/Ekoanug/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) untuk modal usaha sebesar Rp3,5 juta.

Bansos modal usaha ini diberikan kepada masyarakat yang melalui program keluarga harapan (PKH).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos modal usaha ini, harus terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Mei 2021: Gemini Bersinar, Aquarius Romantis, hingga Capricorn Berkencan

Nantinya, bansos modal usaha akan diberikan kepada KPM PKH yang telah digraduasi.

Secara definisi, PKH Graduasi merupakan KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.

Indikator peningkatan kondisi tersebut dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Dalam penyalurannya, bansos modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Cek Penerima BST DKI Jakarta Tahap 4 di corona.jakarta.go.id, Sudah Cair Awal Mei 2021

Untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: BST DKI Tahap 4 Sudah Cair Awal Mei 2021, Simak Infonya dari Dinsos DKI Jakarta

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Waspada Mutasi Virus Corona dari India dan Afrika Selatan Sudah Masuk RI, Menkes Budi: Penularan Lebih Tinggi

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lolos atau tidak sebagai peserta PKH, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Soal Resepsi Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Tidak Mau Digelar di Indonesia, Ini Alasanya

Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta.

Baca Juga: Demi Tuntutan Perannya sebagai Aldebaran, Arya Saloka Akui Siap Rambutnya Dipotong Botak atau Pitak

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x