- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.
Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).