Setelah dirasa termasuk golongan yang berhak menerima bantuan dan telah memenuhi persyaratan, pelaku UMKM bisa langsung mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.
Pengusul yang sudah ditentukan seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait penyaluran BPUM, LaNyalla juga meminta pemerintah untuk meneruskan program bantuan sosial kepada pelaku usaha mikro selama pandemi belum berlalu. Sebab sektor riil menurutnya adalah sektor yang peling terdampak karena adanya PSBB dan PPKM.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Polri: Pemudik Nekat Gunakan Dokumen Palsu akan Dipidanakan
“Saat dilakukannya PSBB dan PPKM, pelaku usaha mikro secara otomatis tidak bisa lagi melanjutkan usahanya," jelas LaNyalla.
Nantinya, Jika pelaku UMKM dianggap layak menerima dana BLT UMKM Rp1,2 juta ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Lalu bisa mendatangi langsung ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang telah diisyaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.***