Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga 31 Agustus 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Daftar

- 5 Mei 2021, 16:35 WIB
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga 31 Agustus 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Daftar.*
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga 31 Agustus 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Daftar.* /ANTARA/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta berlanjut hingga 31 Agustus 2021, sayangnya Pemerintah hanya akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta kepada golongan ini, segera cek data Anda agar masuk golongan yang mendapatkan dana hibah Banpres.

Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 hingga akhir Agustus 2021.

Mengenai jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih dibuka sudah disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta akan Berlakukan SIKM Untuk Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Berikut Cara Membuatnya

Senator Jawa Timur itu mengingatkan, pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

Perlu diingat, pada pencairan BLT UMKM kali ini, pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Meskipun begitu, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta sebab ada seleksi tertentu yang pastinya berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Usai Sunda Empire, Kini Muncul 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'

BLT UMKM Rp1,2 Juta hanya akan dicairkan kepada golongan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

- Warga Negara Indonesia

- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Daftarkan Diri Sebagai Penerima BPUM Sebesar Rp1,2 Juta kepada Pengusul Sampai 31 Agustus

Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Unggah Hasil Test Pack Positif Hamil, Lucinta Luna Berharap Jadi Besan Nagita, Nathalie, dan Paula Verhoeven

Setelah dirasa termasuk golongan yang berhak menerima bantuan dan telah memenuhi persyaratan, pelaku UMKM bisa langsung mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.

Pengusul yang sudah ditentukan seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait penyaluran BPUM, LaNyalla juga meminta pemerintah untuk meneruskan program bantuan sosial kepada pelaku usaha mikro selama pandemi belum berlalu. Sebab sektor riil menurutnya adalah sektor yang peling terdampak karena adanya PSBB dan PPKM.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Polri: Pemudik Nekat Gunakan Dokumen Palsu akan Dipidanakan

“Saat dilakukannya PSBB dan PPKM, pelaku usaha mikro secara otomatis tidak bisa lagi melanjutkan usahanya," jelas LaNyalla.

Nantinya, Jika pelaku UMKM dianggap layak menerima dana BLT UMKM Rp1,2 juta ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Lalu bisa mendatangi langsung ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang telah diisyaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah