"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," katanya.
Sebelum mendaftar alangkah lebih baik untuk menyimak alur dan persyaratan pendaftaran Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK;
2. Memiliki usaha mikro;
3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun Polri;
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China
Selain itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan UMKM Rp1,2 juta juga harus memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 28 tahun 2008, yaitu: