Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ikut Soroti Soal TWK KPK, Tamrin Tomagola: Pertanyaannya Sudah Kebablasan Instrusif ke Hal Pribadi
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga (KK)
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
e. Jenis kelamin
f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan