g. Bidang Usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).]
Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, ialah pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19 dan telah memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: Heran Status ASN Pegawai KPK jadi Kontroversi, Febri Diansyah: Jadi Pegawai KPK bukan Hal yang Mudah
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD