Simak Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cukup Membawa Persyaratan ke Kantor ini

- 7 Mei 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Abriawan/ANTARA

g. Bidang Usaha

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).]

Baca Juga: Ratusan WNA China Masuk Saat Rakyat Dilarang Mudik, Sindiran Jansen Sitindaon: Disuruh Putar Balik Gak Nih?

Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, ialah pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19 dan telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Heran Status ASN Pegawai KPK jadi Kontroversi, Febri Diansyah: Jadi Pegawai KPK bukan Hal yang Mudah

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x