Perlu diingatkan, bahwa yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta ialah pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***