Segera Klik Link eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Caranya di Sini

- 7 Mei 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi: Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP.*
Ilustrasi: Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro segera klik link eform.bri.co.id untuk pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Simak cara aksesnya di sini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19.

Sebelumnya Kemenkop UKM menyalurkan dana BLT UMKM di tahun 2020, masing-masing pelaku usaha mikro mendapatkan uang senilai Rp2,4 juta.

Sementara penyaluran di tahun 2021, pelaku usaha mikro akan mendapat uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: DPD RI Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer, LaNyalla Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Pendidikan

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, pelaku usaha mikro harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi kota/kabupaten setempat.

Meski telah melakukan pendaftaran, pelaku usaha mikro diwajibkan mengecek terlebih dahulu daftar nama penerima di eform BRI, sebelum melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut cara akses eform.bri.co.id agar uang BLT UMKM Rp1,2 juta bisa langsung masuk rekening penerima:

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tidak Hadir di Persidangan, KPK akan Kembali Ulang Jadwal Sidang

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi Nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik proses inquiry.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.

Setelah pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, selanjutnya Anda dapat mencairkan dananya di bank penyalur yakni bank BRI, bank BNI, dan kantor pos terdekat.

Baca Juga: Ikut Soroti Soal TWK KPK, Tamrin Tomagola: Pertanyaannya Sudah Kebablasan Instrusif ke Hal Pribadi

Pelaku usaha mikro juga wajib membawa dokumen seperti eKTP, kartu ATM, buku tabungan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).

Saat ini Kemenkop dan UKM telah menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19.

Untuk sisanya, pihak Kemenkop dan UKM akan terus mempercepat penyalurannya hingga rampung 100 persen.

Perlu diingatkan, bahwa yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta ialah pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Ratusan WNA China Masuk Saat Rakyat Dilarang Mudik, Sindiran Jansen Sitindaon: Disuruh Putar Balik Gak Nih?

Berikut ini persyaratan bagi pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah