PR DEPOK – Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) 2021 dari Kementerian Sosial (Kemesos) telah berakhir pada April 2021.
Batas waktu penyaluran BST 2021 tersebut telah ditetapkan sebelumnya oleh Kemensos.
Sebelumnya, Kemensos memberikan bantuan BST mencapai total Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil Anak Pertama, Arsy Hermansyah: Selamat Kak Loli dan Kak Atta, Arsy Jadi Tante
Bantuan diberikan bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga April 2021 sebesar Rp300.000.
Namun, Kemensos masih memberikan tenggat waktu penyaluran BST hingga Mei 2021 untuk penerima yang belum tersalurkan.
Meski penyaluran BST 2021 sudah berakhir, penerima BST 2021 memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos lain dari Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat penerima BST 2021 dipersilahkan untuk melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, jika merasa layak untuk kembali mendapatkan bansos.
Baca Juga: Enzy Storia Murka Fotonya Dijadikan Fantasi Seks: Semoga Allah Balas dengan Azab