“Kami akan terus kejar sampai lebaran karena ini saya kira berkaitan juga untuk kemampuan mendorong daya beli di masyarakat,” ucap Teten pada Rabu, 5 Mei 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, pastikan Anda telah mendaftarkan usaha agar mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Kerap Dicerca Ustaz Tengku Zul, Ali Syarief: Maksudnya Apa? Orangnya Sudah Tidak Ada
Jika sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, klik eform.bri.co.id/bpum dan simak langkah-langkah berikut:
1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;