Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Online 2021

- 14 Mei 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK – Pemerintah masih menyalurkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bagi Anda pelaku UMKM.

Perlu diperhatikan, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Sebut seperti Gali Kuburan jika Israel Berani OD ke Gaza, Hasmi: Roket Hamas 300 Dollar, Dilawan Israel 50K

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI;

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Tewasnya Anak Palestina Tak Diberitakan Media AS, Guntur Romli: Sebaliknya, Anak Israel Tak Ada di Media Arab

Anda dapat melakukan pengecekan untuk pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta melalui E-form BRI.

Adapun cara cek online untuk mengecek NIK KTP di e-Form BRI untuk mencairkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

Bila Anda sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mendapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, silakan klik eform.bri.co.id/bpum dan simak langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Paling Ditakuti Tentara Israel, Inilah Rudal Hamas dan PIJ yang Bisa Jangkau Berbagai Wilayah Israel

1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;

4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;

5. Klik ‘proses inqury’.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan, Fadli Zon Minta Mall Ditutup jika Ziarah Kubur Tidak Dibuka

Penerimaan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Bagi penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Untuk melihat informasi lebih lanjut soal pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek secara berkala di media sosial maupun website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x