5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap tiga bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BPUM tahap tiga, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.
Baca Juga: Jalani Vaksinasi Tahap ke-2, Vino G Bastian: Lebih Pede Sih Sebenernya
Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM tahap tiga, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM 2021 di BRI.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.