Cara Mencairkan BST Rp300 Ribu Kemensos 2021 Beserta Syarat Dokumen untuk Pencairan di Kantor Pos

- 19 Mei 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial tunai (BST).
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial tunai (BST). /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga Juni 2021.

Sebelumnya, penyaluran BST telah berakhir pada April 2021. Akan tetapi, pemerintah menambahkan alokasi dana bantuan hingga dua bulan setelahnya atau hingga Juni 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Percaya Hendropriyono Bilang Israel-Palestina Bukan Urusan RI, Fahri: TNI Pasti Hafal Sila ke-2 Pancasila

BST hingga Juni 2021 tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BST melalui website DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah dipastikan menjadi penerima BST, maka masyarakat penerima bisa melakukan pencairan BST.

Bagi masyarakat yang belum dinyatakan sebagai penerima BST dari Kemensos, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Penerima BST 2021 dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Penyaluran Diperpanjang hingga Juni 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x