Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS Kemensos.
Pencairan BST bisa dilakukan melalui kantor Pos yang telah ditentukan.
Namun, khusus bagi warga wilayah Jabodetabek, BST dari Kemensos akan disalurkan langsung melalui petugas POS ke alamat masing-masing atau melalui pihak RT/RW setempat.
Masyarakat yang sudah dipastikan menjadi penerima BST dari Kemensos, bisa melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Ariana Grande dan Dalton Gomez Resmi Menikah, sang Suami Ternyata Seorang Pengusaha Real Estate
Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST
1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).
Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.
2. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.