3. Kemudian klik tombol "Cari".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.
Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM tahap tiga, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap tiga, maka dapat melakukan pencairan di BNI.
Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM BPUM di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BPUM 2021 di BNI.
Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Allegiant, Tris dan Four Temukan Kebenaran di Balik Tembok Chicago
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.