Berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, keputusan soal BPUM BLT UMKM Rp1,2 tahap 3 ini cair masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait anggaran yang diketok.
Maka dari itu, Anda bisa segera mendaftarkan usaha Anda agar bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Jika sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, simak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;
5. Klik ‘proses inqury’.