PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakilnya Emil Dardak di rumah dinas, yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan, serta menggunakan APBD.
Dalam keterangannya, Refly Harun menilai bahwa dalam menyoroti dugaan pesta Gubernur dan Wagub Jatim ini harus tetap menggunakan azas praduga tak bersalah.
"Kita tidak bisa men-judge sebelum melihat atau adanya kesalahan-kesalahan yang bisa dibuktikan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Namun, katanya melanjutkan, kerumunan acara pesta ulang tahun Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sendiri sudah terbukti benar-benar terjadi.
Selain itu, Refly Harun juga menyoroti kabar bahwa pesta tersebut dilaksanakan di rumah dinas dan diduga menggunakan APBD, serta mengerahkan ASN untuk penjagaannya.
Ia lantas kembali teringat dengan pelanggaran prokes dalam kasus kerumunan Habib Rizieq, yang kemarin baru saja menyelenggarakan sidang pembacaan pledoi.
Refly Harun menyinggung soal pernyataan Habib Rizieq yang dengan tegas menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran prokes lain yang diproses secara hukum, hingga menjalani rentetan sidang seperti kasus kerumunan yang menjerat eks pentolan FPI itu.
"Sementara kasus lainnya yang dia sebut, kasus Pilkada baik itu yang dilakukan Bobby Nasution dan Gibran, kasus Wantimpres, Habib Lutfi, kasus Raffi Ahmad-Ahok, kasus Presiden Jokowi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan, sama sekali tidak diproses," katanya memaparkan.