Pakar hukum tersebut lantas memaparkan soal teori keadilan, yakni memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang sama pula.
Sementara perlakuan berbeda, ujarnya menerangkan, harus mendapat perlakuan yang berbeda juga bila merujuk pada teori keadilan.
"Pertanyaannya, apa bedanya pelanggaran atau kerumunan yang dilakukan Gubernur Jatim dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq? Padahal kalau kita bicara tentang kerumunan di Habib Rizieq tersebut, maka perbedaan yang paling mendasar adalah bahwa Habib Rizieq bukanlah pejabat publik," tutur Refly Harun.
Habib Rizieq, ujar Refly, hanyalah seorang tokoh masyarakat yang tidak dibiayai oleh anggaran negara.
Oleh karena itu, tuturnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik seharusnya diproses lebih dulu dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tokoh biasa.
"Karena para pejabat publik itu adalah pelayan masyarakat, yang diberikan fasilitas oleh masyarakat, yang diberikan oleh masyarakat (yaitu) honor, gaji, dan segala fasilitas, sehingga mereka hidup sangat layak dan mapan," kata Refly Harun.
Di akhir penjelasannya, ia menduga bahwa jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat publik, maka aparat keamanan akan langsung memaafkan dan malah menjadi benteng pelindung bagi pejabat publik tersebut.
Baca Juga: Sambut Euro 2021, Timnas Perancis Kembali Panggil Karim Benzema, Berikut Susunan Pemainnya