Cara Cek Penerima Bantuan PKH Pakai KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

- 21 Mei 2021, 21:03 WIB
Tampilan layar DTKS Kemensos.
Tampilan layar DTKS Kemensos. /tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada awal Mei 2021.

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar menjadi penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos menargetkan kuota penerima bansos PKH mencapai 10 juta KPM pada 2021.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia, Kemendagri Pastikan Bukan Data Dukcapil

Besaran bantuan yang diberikan melalui bansos PKH, disesuaikan dengan kondisi anggota KPM.

Bantuan bansos PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2021 untuk Dapatkan Bansos PKH, BST, BPNT

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x