Simak! Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Masih Dibuka hingga Agustus 2021

- 28 Mei 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ekoanug

PR DEPOK – Bagi Anda, pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta berikut ini adalah cara mendaftarkan usaha Anda sebab pendaftaran masih dibuka hingga akhir Agustus 2021.

Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 ini masih berlanjut.

Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kondisi Munarman Kini Dipertanyakan, Eva Chaniago: Hukum Makin Beda, Keras ke Oposisi dan Lemas ke Korupsi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan, pendaftaran program BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," katanya seperti dilansir dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk mendapatkan bantuan, Anda dapat meminta pengusulan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota tempat Anda tinggal yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Setelah mengetahui cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta, berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Jokowi Kritik Data Bansos yang Tidak Merata, Yan Harahap: Siapa Sih Presiden Pemerintah Ini?

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan

Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email [email protected].***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah