51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan

- 28 Mei 2021, 16:22 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK – Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPK bersama beberapa lembaga pemerintahan lainnya menyatakan dari total 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 51 di antaranya resmi diberhentikan.

KPK pada Selasa, 25 Mei 2021, telah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

Hasil dari rapat koordinasi di Gedung BKN itu, hanya ada 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina sehingga keputusan akhirnya akan diberhentikan.

Baca Juga: Kondisi Munarman Kini Dipertanyakan, Eva Chaniago: Hukum Makin Beda, Keras ke Oposisi dan Lemas ke Korupsi

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hal ini sesuai dengan arahan Presiden dan ia juga meyakinkan lembaga lainnya telah berkomunikasi pula dengan Joko Widodo.

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan,” kata Ghufron, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara Kamis, 28 Mei 2021.

Setelah rapat ini, Gufron mengatakan pihak KPK dan lembaga yang terlibat akan langsung melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Ghufron juga menjelaskan jika pihak KPK telah memperjuangkan status ke 75 anggota KPK yang tidak lolos tes. Namun berdasarkan ‘item’ penilaian, 51 pegawai tidak bisa mendapatkan status ASN.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x